Jakarta - Polri belum mengirimkan red notice atau daftar buron istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, pada pihak interpol. Diduga status Neneng pun menjadi bahan barter untuk Nazaruddin. Dugaan ini diperkuat setelah Nazaruddin mengeluarkan pernyataan rela dipenjara asal istri dan anaknya tidak diganggu.
"Justru menurut saya bisa terjadi deal-deal atau kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu. Seperti menghilangnya istri Nazaruddin, padahal waktu di Kolombia itu kan informasinya tertangkap tangan. Tapi kenapa Nazaruddin saja yang dibawa," ujar Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti kepada detikcom, Kamis (18/8/2011).
Bukti lain menurut Ray, posisi Neneng kini seolah-olah disembunyikan. Neneng disebut berada di Malaysia, tapi status buronan untuk Neneng tidak juga dikeluarkan.
"Entah kenapa red notice itu tidak kunjung diterbitkan," kata Ray.
Ray menjelaskan untuk membantah hal ini, hanya Nazaruddin yang bisa membuktikan dengan memberikan keterangan yang sedetil-detil dan sejelas-jelasnya.
"Semuanya kini tergantung Nazar untuk membongkar kasus ini," tutupnya.
Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.
Mabes Polri telah menerima permintaan red notice dari KPK terhadap Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin. Namun Polri belum mengirimkan permintaan itu ke Interpol karena data sidik jari Neneng belum lengkap.
"Memang kita sudah menerima surat dari KPK, tapi memang perlu ditindaklanjuti. Harus dilengkapi dengan sidik jari," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (18/8).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar